MEMBUKA
PELUANG USAHA MELALUI PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI DENGAN SASARAN SUMBER DAYA
MANUSIA YANG PRODUKTIF BERSAMA KOPERASI KREDIT FEMUNG PEBAYA ALA KALIMANTAN
UTARA
Di
Indonesia sudah banyak tersebar beragam koperasi yang perkembangannya cukup
pesat. Salah satunya disini saya akan membahas koperasi kredit ala Kalimantan
Utara yaitu koperasi kredit “CU Femung
Pebaya” . Berikut ini saya akan menjelaskan mengenai koperasi tersebut
berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang terdiri dari sisa hasil usaha
(SHU), pola manajemen koperasi, jenis dan bentuk koperasi yang ada dalam
pembahasan dibawah ini :
Koperasi
Kredit “CU Femung Pebaya” merupakan koperasi simpan pinjam ala
Kalimantan Utara tepatnya di desa Malinau Kota yang berdiri sejak 14 September
2002. Kopdit “CU Femung Pebaya” merupakan badan usaha berbadan hukum sesuai “20/BH/PERINDAGKOP/IV/2005,
Tanggal 20 April 2005” . Kopdit CU Femung Pebaya merupakan badan usaha
yang melaksanakan
kegiatannya dengan mengorganisir permanfaatan dan pendayagunaan sumber
daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi.
Kopdit CU Femung Pebaya
berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, sehingga kopdit CU Femung Pebaya
menyelanggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegitan usaha anggota,
dengan melakukan usaha simpan pinjam sesuai PP No.9 Tahun 1995. Dengan
berjalannya kegitan usaha simpan pinjam kopdit CU Femung Pebaya, dapat
meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi CUFB dengan membuka peluang
usaha sehingga melatih kewirausahawan dan SDM anggota koperasi CUFB.
Kopdit “CU Femung Pebaya”
menyediakan berbagai produk simpanan
untuk non anggota koperasi, tetapi lebih dikhususkan untuk anggota koperasi
CUFB dan produk pinjaman yang hanya
dikhususkan untuk para anggotanya karena sesuai dengan ketentuan umum pasal 15
kopdit CU Femung Pebaya. Produk simpanan berupa simpanan saham yang terdiri
dari simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan unggulan adalah simpanan
sukarela atau biasa disebut SINERA (SImpanan geNErasi sejahteRA), dan simpanan
non saham yang terdiri dari sapuktau, sapuktau sekola, simpanan lepo, simpanan
alud , pulung bua dan simpanan tawek. Produk pinjaman terdiri dari pinjama tara
, pinjaman produktif, pinjaman lepo, pinjaman alud, pinjaman serba-serbi, dan
pinjaman tawek.
Ø Sisa Hasil Usaha
(SHU)
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%
2. Jasa anggota 40%
3. Dana pengurus 5%
4. Dana karyawan 5%
5. Dana pendidikan 5%
6. Dana sosial 5%
7. Dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU
Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” Per 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut
:
Laporan Sisa Hasil Usaha
Per 31 Desember 2013
CU Femung Pebaya
PENDAPATAN
Jasa Piutang Umum Rp. 10.228.781.315
Jasa Piutang Khusus Rp. 3.380.508.700
Jasa Piutang Mikro Rp. 19.366.800
Jasa Pelayanan Rp. 1.134.483.37
Uang Pangkal Rp. 26.511.000
Denda Rp.
461.097.975
Bunga Bank Rp. 537.563.356
Balas Jasa Siklus Rp.
120.550.500
Balas Jasa Inv. Lain-Lain Rp. 16.617.000
Balas Jasa Deposito Rp.
280.000.000
Balas Jasa Inv. Cad.Resiko Rp. 74.336.341
Deviden SPD Rp.
25.150.000
Balas Jasa Saham Jalinan Rp. 29.970.000
Pendapatan Lain-Lain Rp. 56.027.330
JUMLAH
PENDAPATAN Rp. 16.390.963.687
BIAYA
Balas Jasa Sapuktau Rp. 820.312.150
Balas Jasa SIP Rp. 12.559.200
Balas Jasa Pulung Bua Rp.
676.732.631
Balas Jasa SINERA Rp. 7.740.539.850
Balas Jasa Hutang SPD Rp.
362.500.000
Balas Jasa Saham Anggota Rp. 423.640.980
Balas Jasa Pinjaman Anggota Rp. 435.913.822
Kompensasi Staf Rp. 1.495.747.051
Rapat Pengrs, Pengws, Staf Rp. 27.796.000
Monitoring & Pengawasan Rp. 12.954.000
Diklat & Pengebang Kpasitas Rp. 300.627.900
Iuran TUNAS Rp.
415.029.800
Iuran LINTANG Rp. 382.864.700
Iuran Solidaritas BKCU-K Rp. 186.631.000
Penyisihan Cadangan Resiko Rp. 776.166.544
Penyisihan Cadangan Umum Rp. 125.316.239
Penyisihan Dana-Dana Rp. 489.373.006
ATK & Admin.Umum Rp.
100.529.350
Telepon, Listrik, PDAM Rp. 82.108.800
Operasional Dinas Rp.
90.874.122
Promosi Rp. 65.463.378
Biaya Sewa Rp.
73.833.000
Konsumsi Staf Rp. 196.440.500
Perawatan Gedung Rp.
7.592.000
Perawatan Kendaraan Rp. 11.366.000
Perawatan Mesin Rp.
11.646.000
Perawatan Prlatan/Prlngkpn Rp. 23.019.000
Penyusutan Gedung Rp.
69.120.000
Penyusutan Kendaraan Rp. 38.621.300
Penyusutan Mesin Rp.
8.053.800
Penyusutan Peralatan Rp. 65.341.636
Penyusutan Peralatan Kantor Rp. 82.187.421
Administrasi & Pajak Bank Rp. 107.680.651
Biaya Lain-Lain Rp. 20.336.900
JUMLAH
BIAYA (Rp. 15.738.918.731)
SHU TAHUN
BERJALAN Rp.
652.044.956
Pembagian
SHU Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40% X 652.044.956 = 260.817.982,4
2. Jasa Anggota 40% X 652.044.956 = 260.817.982,4
3. Dana Pengurus & Pegawas 5% X 652.044.956 = 32.602.247,8
4. Dana Pengelola & Karyawan 5% X 652.044.956 = 32.602.247,8
5. Dana Pendidikan Koperasi 5% X 652.044.956 = 32.602.247,8
6. Dana Sosial 5% X 652.044.956 = 32.602.247,8
Total 100% = 652.044.956
Hasil RAT Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai
berikut:
Jasa Usaha 75% x 260.817.982,4 = 195.613.486,8
Jasa Modal 25% x 260.817.982,4 =
65.204.495,6
Ø Pola Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a) Anggota
b)Pengurus
c) Manajer
d)Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25 Tahun1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c)
Pengawas
Pola manajemen yang sesuai dengan Koperasi
Kredit “CU Femung Pebaya” adalah menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D karena terdiri dari beberapa unsur perangkat
yaitu anggota, pengurus, manajer dan menurut UU No. 25 Tahun1992 karena perangkat organisasi terdiri dari dewan
pengurus, dewan pengawas, dewan penasehat , rapat anggota.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi
Kredit “CU Femung Pebaya” termasuk kedalam koperasi yang hanya memiliki
sifat-sifat sosial(pendekatan sosiologi), salah satunya seperti bantuan bagi ibu
melahirkan.
Ø
Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60 Tahun1959 :
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam, karena kegiatan usahanya berkaitan dengan usaha simpan pinjam sesuai dengan PP No.9 Tahun 1995 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam, karena kegiatan usahanya berkaitan dengan usaha simpan pinjam sesuai dengan PP No.9 Tahun 1995 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60 Tahun 1959 :
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi Kredit “CU
Femung Pebaya” termasuk ke dalam bentuk
koperasi sekunder karena anggota-anggotanya merupakan struktur organisasi
yang terdiri dari dewan pimpinan (pengurus), dewan penasehat, dan dewan pengawas yang masing-masing di
dalam dewan tersebut terdapat ketua,wakil, sekretaris,bendahara, dan
sebagainya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar