Pages

Sabtu, 11 Oktober 2014

Koperasi Karyawan Telekomunikasi Seluler (kiSEL)


    Di Indonesia ini sudah banyak koperasi-koperasi yang tersebar secara meluas dan kemajuannya sangat berkembang pesat, bahkan ada salah satu koperasi di Indonesia yang mencapai standar kualitas internasional. Perkembangan koperasi di Indonesia tidak hanya berada di dalam Pulau Jawa tetapi sampai ke seluruh pelosok-pelosok tanah air. Salah satunya, disini saya akan membahas tentang Koperasi Telekomunikasi Seluler yang merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel. Berikut ini saya akan menjelaskan mengenai Koperasi Telekomunikasi Seluler yang perkembangannya termasuk ke dalam koperasi terbesar di Indonesia, antara lain :

1.  Konsep Koperasi
         Koperasi telekomunikasi seluler atau koperasi yang biasa disebut kiSEL ini merupakan badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Konsep koperasi terbagi atas 3  macam, yaitu : koperasi konsep barat, koperasi konsep sosialis, dan koperasi negara berkembang. Koperasi telekomunikasi seluler ini termasuk ke dalam konsep koperasi negara berkembang karena konsep ini mampunyai ciri tersendiri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah disini dimaksudkan agar masyarakat bisa membentuk koperasi yang berkualitas internasional dalam pengembangannya karena apabila koperasi ini hanya mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang terbatas maka koperasi ini tidak akan berkembang sepesat ini.

2.  Aliran Koperasi
         Menurut Paul Hubert Casselman, secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara terbagi ke dalam 3 aliran, yaitu : aliran yardstick ,sosialis, dan persemakmuran (commonwealth). Koperasi telekomunikasi seluler ini menganut aliran persemakmuran(commonwealth) karena koperasi ini lebih mengedepankan dalam hal melayani anggotanya dan bergerak melayani pasar (ekspansi pasar). Koperasi yang menganut aliran ini memiliki ciri-ciri tersendiri yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi untuk masyarakat, koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat dan hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”. Pemerintah sangat berperan penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. Untuk itu sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, kiSEL terus dikembangkan untuk menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia.

3.  Sejarah Koperasi
    Awal mulanya koperasi ini berdiri sejak tahun 1996. Koperasi Telekomunikasi Selular (kiSEL) adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor operasional sebanyak 58 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 3.778 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel. Koperasi Telekomunikasi Seluler merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari telkomsel.

        Sebelum bergabung dalam satu badan hukum, dalam kurun waktu 1997 – 2000, Regional dan Grapari Telkomsel membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing. Tercatat pada 14 Maret 2001, pengurus masing-masing koperasi melakukan kesepakatan bersama tentang pengembangan organisasi koperasi Telkomsel, kemudian tanggal 13 Mei 2001 keluar instruksi Direksi No.067/DU.00/V2001 kembali ditandatangani kesepakatan bersama tentang penggabungan koperasi Telkomsel. Melalui keputusan Direksi Telkomsel No.014/HR.06/DU-V/2001 tanggal 30 Mei 2001 dibentuk tim penggabungan koperasi karyawan telkomsel dengan tugas menggabungkan koperasi tersebut menjadi satu badan hukum.

4.  Tujuan Koperasi

       Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi telekomunikasi seluler memiliki beberapa tujuan, yaitu :

1.  Meningkatkan daya saing dan volume bisnis kiSEL
2.  Menjadikan koperasi yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya
3.  Mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
4.  Memperokoh dalam peningkatan profesionalisme kebutuhan SDM
5. Menjadi mitra strategis utama dalam penjualan,distribusi, dan penyediaan produk dan jasa yang unggul

Selain tujuannya, Koperasi Telekomunikasi Seluler juga memiliki visi dan misi, yaitu :

VISI

Menjadi koperasi yang terbaik di Indonesia.

NILAI INTI

1.  Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
2.  Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
3.  Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan
4.  Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan

MISI

·    Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
·    Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
·    Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
·  Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip
   "Good Corporate Governance".

5.  Prinsip Koperasi
       Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Telekomunikasi Seluler (kiSEL) sesuai dengan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 karena keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi agar menjadikan koperasi yang transparan, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing, kemandirian, karena kiSEL melakukan inisiatif dengan melakukan penjajakan pada berbagai bidang usaha, baik yang berkaitan dengan bisnis seluler maupun diluar bisnis tersebut sekaligus memperkuat basis bisnis yang telah ada serta membangun kinerja internal kiSEL yang lebih baik tanpa melibatkan PT.Telkomsel, kerja sama antar koperasi karena kiSEL merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel.

6. Bentuk Organisasi

Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Telekomunikasi Seluler, yaitu :

Badan Pengawas kiSEL
Ketua Badan Pengawas
Agus Budiyanta
Anggota Badan Pengawas
Rudy Hendarto
Anggota Badan Pengawas
Achmad Riza
Anggota Badan Pengawas
-



     








Badan Pengurus kiSEL
Ketua Pengurus
Ari Besar Pribumi
Wakil Ketua I
Teddy Indira Permana
Wakil Ketua II
CVS. Irwan
Bendahara
R. Dida Sudrajat B
Sekretaris
Irwan Widiharto

7. Hierarki

Tugas/Kewajiban :

·   Menyelenggarakan rapat anggota
·   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
·   Melaksanakan semua keputusan atau kebijakan dari rapat anggota
· Memelihara keharmonisan sesama anggota koperasi agar tercipta koperasi yang berasaskan kekeluargaan


Hak/Wewenang :
·   Mendapatkan SHU
·   Mengajukan pendapat,saran untuk kemajuan kiSEL
·   Mendapatkan layanan yang sama dalam memanfaatkan layanan kiSEL


Sumber :

www.kiselindonesia.com
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab3/2006-2-00962-SI-bab%203.pdf