.

Pages

Featured Posts

Jumat, 26 Desember 2014

MEMBUKA PELUANG USAHA MELALUI PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI DENGAN SASARAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG PRODUKTIF BERSAMA KOPERASI KREDIT FEMUNG PEBAYA ALA KALIMANTAN UTARA

   Di Indonesia sudah banyak tersebar beragam koperasi yang perkembangannya cukup pesat. Salah satunya disini saya akan membahas koperasi kredit ala Kalimantan Utara yaitu koperasi kredit  “CU Femung Pebaya” . Berikut ini saya akan menjelaskan mengenai koperasi tersebut berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang terdiri dari sisa hasil usaha (SHU), pola manajemen koperasi, jenis dan bentuk koperasi yang ada dalam pembahasan dibawah ini :
          
     Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” merupakan koperasi simpan pinjam ala Kalimantan Utara tepatnya di desa Malinau Kota yang berdiri sejak 14 September 2002. Kopdit “CU Femung Pebaya” merupakan badan usaha berbadan hukum sesuai “20/BH/PERINDAGKOP/IV/2005, Tanggal 20 April 2005” . Kopdit CU Femung Pebaya merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatannya dengan mengorganisir permanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

     Kopdit CU Femung Pebaya berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, sehingga kopdit CU Femung Pebaya menyelanggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegitan usaha anggota, dengan melakukan usaha simpan pinjam sesuai PP No.9 Tahun 1995. Dengan berjalannya kegitan usaha simpan pinjam kopdit CU Femung Pebaya, dapat meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi CUFB dengan membuka peluang usaha sehingga melatih kewirausahawan dan SDM anggota koperasi CUFB.

    Kopdit “CU Femung Pebaya” menyediakan berbagai produk simpanan untuk non anggota koperasi, tetapi lebih dikhususkan untuk anggota koperasi CUFB dan produk pinjaman yang hanya dikhususkan untuk para anggotanya karena sesuai dengan ketentuan umum pasal 15 kopdit CU Femung Pebaya. Produk simpanan berupa simpanan saham yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan unggulan adalah simpanan sukarela atau biasa disebut SINERA (SImpanan geNErasi sejahteRA), dan simpanan non saham yang terdiri dari sapuktau, sapuktau sekola, simpanan lepo, simpanan alud , pulung bua dan simpanan tawek. Produk pinjaman terdiri dari pinjama tara , pinjaman produktif, pinjaman lepo, pinjaman alud, pinjaman serba-serbi, dan pinjaman tawek.

Ø Sisa Hasil Usaha (SHU)

     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU
   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%
2. Jasa anggota 40%
3. Dana pengurus 5%
4. Dana karyawan 5%
5. Dana pendidikan 5%
6. Dana sosial 5%
7. Dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai.

SHU Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” Per 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut :
Laporan Sisa Hasil Usaha
Per 31 Desember 2013
CU Femung Pebaya

PENDAPATAN
Jasa Piutang Umum                 Rp.    10.228.781.315
Jasa Piutang Khusus                Rp.     3.380.508.700
Jasa Piutang Mikro                  Rp.          19.366.800
Jasa Pelayanan                         Rp.      1.134.483.37
Uang Pangkal                          Rp.          26.511.000
Denda                                     Rp.        461.097.975
Bunga Bank                             Rp.         537.563.356
Balas Jasa Siklus                      Rp.       120.550.500
Balas Jasa Inv. Lain-Lain          Rp.           16.617.000
Balas Jasa Deposito                 Rp.       280.000.000
Balas Jasa Inv. Cad.Resiko      Rp.            74.336.341
Deviden SPD                          Rp.          25.150.000
Balas Jasa Saham Jalinan         Rp.            29.970.000
Pendapatan Lain-Lain             Rp.             56.027.330
JUMLAH PENDAPATAN                                  Rp.  16.390.963.687

BIAYA
Balas Jasa Sapuktau               Rp.        820.312.150                         
Balas Jasa SIP                       Rp.          12.559.200
Balas Jasa Pulung Bua           Rp.       676.732.631
Balas Jasa SINERA               Rp.     7.740.539.850
Balas Jasa Hutang SPD          Rp.       362.500.000
Balas Jasa Saham Anggota     Rp.         423.640.980
Balas Jasa Pinjaman Anggota  Rp.       435.913.822
Kompensasi Staf                    Rp.     1.495.747.051
Rapat Pengrs, Pengws, Staf    Rp.        27.796.000
Monitoring & Pengawasan      Rp.        12.954.000
Diklat & Pengebang Kpasitas  Rp.        300.627.900
Iuran TUNAS                         Rp.      415.029.800
Iuran LINTANG                     Rp.       382.864.700
Iuran Solidaritas BKCU-K       Rp.     186.631.000
Penyisihan Cadangan Resiko   Rp.       776.166.544
Penyisihan Cadangan Umum   Rp.      125.316.239
Penyisihan Dana-Dana             Rp.       489.373.006
ATK & Admin.Umum             Rp.     100.529.350
Telepon, Listrik, PDAM          Rp.         82.108.800
Operasional Dinas                   Rp.       90.874.122
Promosi                                  Rp.        65.463.378
Biaya Sewa                             Rp.       73.833.000
Konsumsi Staf                        Rp.       196.440.500
Perawatan Gedung                  Rp.         7.592.000
Perawatan Kendaraan              Rp.         11.366.000
Perawatan Mesin                     Rp.       11.646.000
Perawatan Prlatan/Prlngkpn      Rp.       23.019.000
Penyusutan Gedung                 Rp.      69.120.000
Penyusutan Kendaraan             Rp.       38.621.300
Penyusutan Mesin                    Rp.       8.053.800
Penyusutan Peralatan               Rp.        65.341.636
Penyusutan Peralatan Kantor    Rp.      82.187.421
Administrasi & Pajak Bank      Rp.      107.680.651
Biaya Lain-Lain                       Rp.       20.336.900
JUMLAH BIAYA                                               (Rp.   15.738.918.731)
SHU TAHUN BERJALAN                                  Rp.      652.044.956

Pembagian SHU Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi             40% X 652.044.956  =  260.817.982,4  
2. Jasa Anggota                       40% X 652.044.956 =  260.817.982,4    
3. Dana Pengurus & Pegawas   5% X 652.044.956     32.602.247,8    
4. Dana Pengelola & Karyawan 5% X 652.044.956  =    32.602.247,8   
5. Dana Pendidikan Koperasi    5% 652.044.956  =    32.602.247,8   
6. Dana Sosial                          5% X 652.044.956  =    32.602.247,8   
Total 100%                                                          =   652.044.956  

Hasil RAT Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 75% x 260.817.982,4   =  195.613.486,8         
Jasa Modal 25% x 260.817.982,4  =     65.204.495,6    

Ø Pola Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b)Pengurus
c) Manajer
d)Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah :
a)  Rapat anggota
b)  Pengurus
c)   Pengawas
    Pola manajemen yang sesuai dengan Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya”  adalah menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D karena terdiri dari beberapa unsur perangkat yaitu anggota, pengurus, manajer dan menurut UU No. 25 Tahun1992 karena  perangkat organisasi terdiri dari dewan pengurus, dewan pengawas, dewan penasehat , rapat anggota.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
   Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” termasuk kedalam koperasi yang hanya memiliki sifat-sifat sosial(pendekatan sosiologi),  salah satunya seperti bantuan bagi ibu melahirkan.

Ø Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60 Tahun1959 :
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

  Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam, karena kegiatan usahanya berkaitan dengan usaha simpan pinjam sesuai dengan PP No.9 Tahun 1995 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60 Tahun 1959 :
a)  Koperasi  Primer
b)  Koperasi Pusat
c)   Koperasi Gabungan
d)  Koperasi Induk

Koperasi Primer dan Sekunder
  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
 Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
    Koperasi Kredit “CU Femung Pebaya” termasuk ke dalam  bentuk koperasi sekunder karena anggota-anggotanya merupakan struktur organisasi yang terdiri dari dewan pimpinan (pengurus), dewan penasehat,  dan dewan pengawas yang masing-masing di dalam dewan tersebut terdapat ketua,wakil, sekretaris,bendahara, dan sebagainya.
Sumber :

Senin, 17 November 2014

Bisnis Gemilang Bersama Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL)



       Di Indonesia ini sudah banyak koperasi-koperasi yang tersebar secara meluas dan kemajuannya sangat berkembang.  Salah satunya, disini saya akan membahas tentang Koperasi Telekomunikasi Seluler yang merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel. Berikut ini saya akan menjelaskan tentang Koperasi Telekomunikasi seluler berdasarkan dasar pemikiran atau teori mengenai tujuan,prinsip,bentuk organisasi, dan hierarki yang perkembangnya termasuk ke dalam koperasi terbesar di Indonesia, antara lain :

1.  Tujuan Koperasi

    Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi telekomunikasi seluler memiliki beberapa tujuan, yaitu :

1.  Meningkatkan daya saing dan volume bisnis KISEL
2.  Menjadikan koperasi yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya
3.  Mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
4.  Memperokoh dalam peningkatan profesionalisme kebutuhan SDM
5. Menjadi mitra strategis utama dalam penjualan,distribusi, dan penyediaan produk dan jasa yang unggul

Selain tujuannya, koperasi Telekomunikasi Seluler juga memiliki visi dan misi, yaitu :

VISI
Menjadi koperasi yang terbaik di Indonesia.

NILAI INTI

1.  Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
2.  Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
3.  Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan
4.  Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan

MISI

·     Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
·    Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
·     Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
·  Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

2.  Prinsip Koperasi

     Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip koperasi telekomunikasi seluler (kiSEL) adalah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 karena keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi agar menjadikan koperasi yang transparan, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing, kemandirian, karena KISEL melakukan inisiatif dengan melakukan penjajakan pada berbagai bidang usaha, baik yang berkaitan dengan bisnis seluler maupun diluar bisnis tersebut sekaligus memperkuat basis bisnis yang telah ada serta membangun kinerja internal kiSEL yang lebih baik tanpa melibatkan PT.Telkomsel, kerja sama antar koperasi karena kiSEL merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel.

3. Bentuk Organisasi

Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Telekomunikasi Seluler, yaitu :

Badan Pengawas kiSEL
Ketua Badan Pengawas
Agus Budiyanta
Anggota Badan Pengawas
Rudy Hendarto
Anggota Badan Pengawas
Achmad Riza
Anggota Badan Pengawas
-
       

Badan Pengurus kiSEL
Ketua Pengurus
Ari Besar Pribumi
Wakil Ketua I
Teddy Indira Permana
Wakil Ketua II
CVS. Irwan
Bendahara
R. Dida Sudrajat B
Sekretaris
Irwan Widiharto

4. Hierarki

Tugas/Kewajiban :

·     Menyelenggarakan rapat anggota
·     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
·     Melaksanakan semua keputusan atau kebijakan dari rapat anggota
·  Memelihara keharmonisan sesama anggota koperasi agar tercipta koperasi yang berasas kekeluargaan


Hak/Wewenang :
·     Mendapatkan SHU
·     Mengajukan pendapat,saran untuk kemajuan kiSEL
·     Mendapatkan layanan yang sama dalam memanfaatkan layanan kiSEL

5. Tujuan dan Fungsi Koperasi

   Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang    bertujuan mencari laba atau keuntungan. KISEL juga adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25 tahun 1992). KISEL harus mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.



·     Tujuan dan Nilai Koperasi

A. Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1.     Mendefinisikan organisasi
2.     Mengkoordinasikan keputusan
3.     Menyediakan norma
4.     Sasaran yang lebih nyata

B. Tujuan dan Nilai Koperasi
1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

     Dari uraian diatas, menurut saya KISEL lebih mendekati pada tujuan dan nilai sebuah koperasi karena KISEL tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan beban seperti tujuan Perusahaan Bisnis, tetapi KISEL juga lebih memprioritaskan pada kesejahteraan anggotanya.

·     Teori Laba

     Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen mengurangi output yang diproduksi.

·     Kegiatan usaha koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

a. Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
b.  Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
c.  Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha  yang diselenggarakan oleh koperasi.

·     Permodalan koperasi

          Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal pinjaman dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
   
·     Koperasi Telekomunikasi Seluler menyediakan beberapa pelayanan dalam berbisnis yang membuat para konsumen tertarik, antara lain : 

1.Sales and Distribution

  Jaringan penualan dan distribusi yang dimiliki kisel untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu Halo, Simpati, Kartu As, voucer isi ulang, gadget) :

a.      27 Cluster
b.     33 Grapari Kios
c.      41 Own Shop / Branch Office
d.     530 kios Halo
e.      2 Topup Store
f.       58 Kantor Cabang kisel

2. General Service

   Di bidang General Service (Layanan Umum), kisel antara lain konsisten menjadi supporting di beberala value chain Telkomsel, antar lain :

a.   Proses manajemen pelanggan postpaid (penjualan, survey validas, printing,   invoicing, sampai dengan collection)
b.  Penyedia jasa / tenaga penunjang office support (outsourcing)
c.   Ticketing dan jasa Event Organizing
d.  Jasa Kuliner
e.   Manajemen Transportasi
f.    BPO outsource logistic SIM Card

3. Telco Infrastructure Service

    Industri Telekomunikasi telah digeluti kisel selama belasan tahun, khususnya dalam melakukan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi. Sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri telekomunikasi Indonesia dalam hal kehandalan jaringan kisel menyediakan :

1. Jasa Site Management
2. Power Management
3. Network Monitoring
4. Construction

·          Mitra Usaha KISEL

        Tercatat di tahun 2011, kisel mendapatkan kepercayaan untuk melayani bisnis dari beberapa mitra non Telkomsel dengan total nilai bisnis dari mitra non Telkomsel selama tahun 2011 sebesar Rp7,79 Milyar atau 0,3% dari total nilai bisnis seluruh mitra , antara lain :

1. PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) untuk kerjasama bidang sales Pay TV yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp3,6 milyar atau 46,19% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

2. PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk kerjasama bidang Maintenance Rutin yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar mencapai Rp2,25 milyar atau 28,87% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

3. PT Bank Mega, Tbk untuk kerjasama bidang Survey Calon Pemegang Visa yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp1,13 Milyar atau 14,49% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

4. PT Surveyor Indonesia Cabang Surabaya untuk kerjasama Survey Integritas Pelayanan Publik yang memberikan kontribusi sebesar Rp0,67 milyar terhadap seluruh bisnis kisel atau 8,57% terhadap bisnis General Service kisel.

5. PT Pos Indonesia Divisi Regional Jatim untuk kerjasama bidang Pengadaan IT yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp0,08 milyar atau 1,01% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

6. BNI Cabang Renon Denpasar untuk kerjasama bidang Distribusi Rekening Koran yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp0,07 Milyar atau 0,88% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

  Sumber :

    www.kiselindonesia.com
    http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab3/2006-2-00962-SI-bab%203.pdf
    www.depkop.go.id