Pages

Senin, 17 November 2014

Bisnis Gemilang Bersama Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL)



       Di Indonesia ini sudah banyak koperasi-koperasi yang tersebar secara meluas dan kemajuannya sangat berkembang.  Salah satunya, disini saya akan membahas tentang Koperasi Telekomunikasi Seluler yang merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel. Berikut ini saya akan menjelaskan tentang Koperasi Telekomunikasi seluler berdasarkan dasar pemikiran atau teori mengenai tujuan,prinsip,bentuk organisasi, dan hierarki yang perkembangnya termasuk ke dalam koperasi terbesar di Indonesia, antara lain :

1.  Tujuan Koperasi

    Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi telekomunikasi seluler memiliki beberapa tujuan, yaitu :

1.  Meningkatkan daya saing dan volume bisnis KISEL
2.  Menjadikan koperasi yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya
3.  Mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
4.  Memperokoh dalam peningkatan profesionalisme kebutuhan SDM
5. Menjadi mitra strategis utama dalam penjualan,distribusi, dan penyediaan produk dan jasa yang unggul

Selain tujuannya, koperasi Telekomunikasi Seluler juga memiliki visi dan misi, yaitu :

VISI
Menjadi koperasi yang terbaik di Indonesia.

NILAI INTI

1.  Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
2.  Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
3.  Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan
4.  Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan

MISI

·     Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
·    Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
·     Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
·  Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

2.  Prinsip Koperasi

     Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip koperasi telekomunikasi seluler (kiSEL) adalah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 karena keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi agar menjadikan koperasi yang transparan, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing, kemandirian, karena KISEL melakukan inisiatif dengan melakukan penjajakan pada berbagai bidang usaha, baik yang berkaitan dengan bisnis seluler maupun diluar bisnis tersebut sekaligus memperkuat basis bisnis yang telah ada serta membangun kinerja internal kiSEL yang lebih baik tanpa melibatkan PT.Telkomsel, kerja sama antar koperasi karena kiSEL merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel.

3. Bentuk Organisasi

Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Telekomunikasi Seluler, yaitu :

Badan Pengawas kiSEL
Ketua Badan Pengawas
Agus Budiyanta
Anggota Badan Pengawas
Rudy Hendarto
Anggota Badan Pengawas
Achmad Riza
Anggota Badan Pengawas
-
       

Badan Pengurus kiSEL
Ketua Pengurus
Ari Besar Pribumi
Wakil Ketua I
Teddy Indira Permana
Wakil Ketua II
CVS. Irwan
Bendahara
R. Dida Sudrajat B
Sekretaris
Irwan Widiharto

4. Hierarki

Tugas/Kewajiban :

·     Menyelenggarakan rapat anggota
·     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
·     Melaksanakan semua keputusan atau kebijakan dari rapat anggota
·  Memelihara keharmonisan sesama anggota koperasi agar tercipta koperasi yang berasas kekeluargaan


Hak/Wewenang :
·     Mendapatkan SHU
·     Mengajukan pendapat,saran untuk kemajuan kiSEL
·     Mendapatkan layanan yang sama dalam memanfaatkan layanan kiSEL

5. Tujuan dan Fungsi Koperasi

   Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang    bertujuan mencari laba atau keuntungan. KISEL juga adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25 tahun 1992). KISEL harus mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.



·     Tujuan dan Nilai Koperasi

A. Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1.     Mendefinisikan organisasi
2.     Mengkoordinasikan keputusan
3.     Menyediakan norma
4.     Sasaran yang lebih nyata

B. Tujuan dan Nilai Koperasi
1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

     Dari uraian diatas, menurut saya KISEL lebih mendekati pada tujuan dan nilai sebuah koperasi karena KISEL tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan beban seperti tujuan Perusahaan Bisnis, tetapi KISEL juga lebih memprioritaskan pada kesejahteraan anggotanya.

·     Teori Laba

     Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen mengurangi output yang diproduksi.

·     Kegiatan usaha koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

a. Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
b.  Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
c.  Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha  yang diselenggarakan oleh koperasi.

·     Permodalan koperasi

          Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal pinjaman dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
   
·     Koperasi Telekomunikasi Seluler menyediakan beberapa pelayanan dalam berbisnis yang membuat para konsumen tertarik, antara lain : 

1.Sales and Distribution

  Jaringan penualan dan distribusi yang dimiliki kisel untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu Halo, Simpati, Kartu As, voucer isi ulang, gadget) :

a.      27 Cluster
b.     33 Grapari Kios
c.      41 Own Shop / Branch Office
d.     530 kios Halo
e.      2 Topup Store
f.       58 Kantor Cabang kisel

2. General Service

   Di bidang General Service (Layanan Umum), kisel antara lain konsisten menjadi supporting di beberala value chain Telkomsel, antar lain :

a.   Proses manajemen pelanggan postpaid (penjualan, survey validas, printing,   invoicing, sampai dengan collection)
b.  Penyedia jasa / tenaga penunjang office support (outsourcing)
c.   Ticketing dan jasa Event Organizing
d.  Jasa Kuliner
e.   Manajemen Transportasi
f.    BPO outsource logistic SIM Card

3. Telco Infrastructure Service

    Industri Telekomunikasi telah digeluti kisel selama belasan tahun, khususnya dalam melakukan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi. Sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri telekomunikasi Indonesia dalam hal kehandalan jaringan kisel menyediakan :

1. Jasa Site Management
2. Power Management
3. Network Monitoring
4. Construction

·          Mitra Usaha KISEL

        Tercatat di tahun 2011, kisel mendapatkan kepercayaan untuk melayani bisnis dari beberapa mitra non Telkomsel dengan total nilai bisnis dari mitra non Telkomsel selama tahun 2011 sebesar Rp7,79 Milyar atau 0,3% dari total nilai bisnis seluruh mitra , antara lain :

1. PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) untuk kerjasama bidang sales Pay TV yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp3,6 milyar atau 46,19% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

2. PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk kerjasama bidang Maintenance Rutin yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar mencapai Rp2,25 milyar atau 28,87% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

3. PT Bank Mega, Tbk untuk kerjasama bidang Survey Calon Pemegang Visa yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp1,13 Milyar atau 14,49% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

4. PT Surveyor Indonesia Cabang Surabaya untuk kerjasama Survey Integritas Pelayanan Publik yang memberikan kontribusi sebesar Rp0,67 milyar terhadap seluruh bisnis kisel atau 8,57% terhadap bisnis General Service kisel.

5. PT Pos Indonesia Divisi Regional Jatim untuk kerjasama bidang Pengadaan IT yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp0,08 milyar atau 1,01% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

6. BNI Cabang Renon Denpasar untuk kerjasama bidang Distribusi Rekening Koran yang memberikan kontribusi nilai bisnis sebesar Rp0,07 Milyar atau 0,88% terhadap seluruh nilai bisnis kisel dari mitra non Telkomsel.

  Sumber :

    www.kiselindonesia.com
    http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab3/2006-2-00962-SI-bab%203.pdf
    www.depkop.go.id

    Bisnis Gemilang Bersama Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL)



         Di Indonesia ini sudah banyak koperasi-koperasi yang tersebar secara meluas dan kemajuannya sangat berkembang pesat . Salah satunya, disini saya akan menganalisa tentang Koperasi Telekomunikasi Seluler yang merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel. Berikut ini saya akan menjelaskan sekilas tentang koperasi dan koperasi yang saya analisis yaitu Koperasi Telekomunikasi Seluler yang sesuai dengan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan dibawah ini :

    Ø Koperasi
                                                 
          Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia. Untuk itu, Pemerintah perlu bertindak tegas dalam merumuskan kebijakan,  sehingga sumber daya alam dan manusia dapat dikelola dengan baik dan  memenuhi kebutuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Dari sinilah muncul ide-ide pemikiran tentang pembangunan perkoperasian. Ide-ide pembangunan perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah dan R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Dari Ide pemikiran diatas, barulah mulai berdiri koperasi-koperasi yang perkembangannya sudah meluas di Indonesia.

          Dari pembahasan diatas kita sudah mengetahui dari mana ide-ide pemikiran tentang perkoperasian itu muncul. Selanjutnya saya akan membahas secara mendalam tentang Koperasi Telekomunikasi Seluler. Sebelum masuk ke dalam pembahasan yang lebih dalam lagi, Mari kita kenali apa itu koperasi? Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri .


        Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sedangkan menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Selain itu, kita perlu mengenali siapa itu bapak koperasi Indonesia? Bapak Koperasi Indonesia adalah Bapak Mohammad Hatta, Beliau diangkat sebagai bapak koperasi Indonesia karena pikiran-pikirannya mengenai koperasi yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”  pada tahun 1971. Dengan mengetahui salah satu tokoh berjasa yaitu  bapak Mohammad Hatta, kita bisa lebih menghargai jasa tokoh-tokoh terkemuka yang ada di Indonesia.



          Sebelum masuk ke dalam konsep, aliran, dan sejarah koperasi, kita perlu tahu apa saja karakteristik umum dari koperasi sendiri. Berikut ini karakteristik koperasi pada umumnya, yaitu :

    1.  Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
    2.  Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
    3.   Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
    4.  Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
    5.Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

    Ø Konsep Koperasi

        Setelah mengetahui gambaran mengenai apa itu koperasi dan karakteristiknya. Disini saya akan membahas secara terperinci mengenai Koperasi Telekomunikasi Seluler.

    Koperasi telekomunikasi seluler atau koperasi yang biasa disebut kiSEL ini merupakan badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Konsep koperasi terbagi atas 3  macam, yaitu : koperasi konsep barat, koperasi konsep sosialis, dan koperasi negara berkembang. Koperasi telekomunikasi seluler ini termasuk ke dalam konsep koperasi negara berkembang karena konsep ini mampunyai ciri tersendiri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah disini dimaksudkan agar masyarakat bisa membentuk koperasi yang berkualitas internasional dalam pengembangannya karena apabila koperasi ini hanya mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang terbatas maka koperasi ini tidak akan berkembang sepesat ini.

    Ø Aliran Koperasi

            Menurut Paul Hubert Casselman, secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara terbagi ke dalam 3 aliran, yaitu : aliran yardstick ,sosialis, dan persemakmuran (commonwealth). Koperasi telekomunikasi seluler ini menganut aliran persemakmuran (commonwealth) karena koperasi ini lebih mengedepankan dalam hal melayani anggotanya dan bergerak melayani pasar (ekspansi pasar). Koperasi yang menganut aliran ini memiliki ciri-ciri tersendiri yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi untuk masyarakat, koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat dan hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”. Pemerintah sangat berperan penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. Untuk itu sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, kiSEL terus dikembangkan untuk menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya industri telekomunikasi di Indonesia.

    Ø Sejarah Koperasi

        Awal mulanya koperasi ini berdiri sejak tahun 1996. Koperasi Telekomunikasi Selular (KISEL) adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor operasional sebanyak 58 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 3.778 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel. Koperasi Telekomunikasi Seluler merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari telkomsel.

            Sebelum bergabung dalam satu badan hukum, dalam kurun waktu 1997 – 2000, Regional dan Grapari Telkomsel membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing. Tercatat pada 14 Maret 2001, pengurus masing-masing koperasi melakukan kesepakatan bersama tentang pengembangan organisasi koperasi telkomsel, kemudian tanggal 13 Mei 2001 keluar instruksi Direksi No.067/DU.00/V2001 kembali ditandatangani kesepakatan bersama tentang penggabungan koperasi Telkomsel. Melalui keputusan Direksi Telkomsel No.014/HR.06/DU-V/2001 tanggal 30 Mei 2001 dibentuk tim penggabungan koperasi karyawan telkomsel dengan tugas menggabungkan koperasi tersebut menjadi satu badan hukum.

      Sumber :
    www.kiselindonesia.com
    http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab3/2006-2-00962-SI-bab%203.pdf
    www.depkop.go.id