Di Indonesia ini sudah banyak koperasi-koperasi yang tersebar secara meluas dan kemajuannya sangat berkembang pesat, bahkan ada salah satu koperasi di Indonesia yang mencapai standar kualitas internasional. Perkembangan koperasi di Indonesia tidak hanya berada di dalam Pulau Jawa tetapi sampai ke seluruh pelosok-pelosok tanah air. Salah satunya, disini saya akan membahas tentang Koperasi Telekomunikasi Seluler yang merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari Telkomsel. Berikut ini saya akan menjelaskan mengenai Koperasi Telekomunikasi Seluler yang perkembangannya termasuk ke dalam koperasi terbesar di Indonesia, antara lain :
1. Konsep Koperasi
Koperasi telekomunikasi seluler atau
koperasi yang biasa disebut kiSEL ini merupakan badan usaha yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Konsep koperasi terbagi atas 3 macam, yaitu : koperasi konsep barat,
koperasi konsep sosialis, dan koperasi negara berkembang. Koperasi
telekomunikasi seluler ini termasuk ke dalam konsep koperasi negara berkembang
karena konsep ini mampunyai ciri tersendiri yaitu dominasi dari pemerintah yang
terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan
pemerintah disini dimaksudkan agar masyarakat bisa membentuk koperasi yang
berkualitas internasional dalam pengembangannya karena apabila koperasi ini
hanya mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang terbatas maka koperasi ini
tidak akan berkembang sepesat ini.
2. Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman, secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh berbagai negara terbagi ke dalam 3 aliran, yaitu :
aliran yardstick ,sosialis, dan persemakmuran (commonwealth). Koperasi
telekomunikasi seluler ini menganut aliran persemakmuran(commonwealth) karena
koperasi ini lebih mengedepankan dalam hal melayani anggotanya dan bergerak
melayani pasar (ekspansi pasar). Koperasi yang menganut aliran ini memiliki
ciri-ciri tersendiri yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi untuk masyarakat, koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat dan hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (Partnership)”. Pemerintah sangat berperan penting dalam
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. Untuk itu sejalan
dengan perkembangan industri telekomunikasi dan lingkungan industri ini, kiSEL
terus dikembangkan untuk menjadi pendukung yang handal bagi tumbuh dan berkembangnya
industri telekomunikasi di Indonesia.
3. Sejarah Koperasi
Awal mulanya koperasi ini berdiri sejak tahun 1996. Koperasi
Telekomunikasi Selular (kiSEL) adalah lembaga penyedia jasa Distribution
Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco
Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor
operasional sebanyak 58 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 3.778 orang
anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel. Koperasi
Telekomunikasi Seluler merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional
dan Grapari telkomsel.
Sebelum bergabung dalam
satu badan hukum, dalam kurun waktu 1997 – 2000, Regional dan Grapari Telkomsel
membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing. Tercatat pada 14 Maret 2001,
pengurus masing-masing koperasi melakukan kesepakatan bersama tentang
pengembangan organisasi koperasi Telkomsel, kemudian tanggal 13 Mei 2001 keluar
instruksi Direksi No.067/DU.00/V2001 kembali ditandatangani kesepakatan bersama
tentang penggabungan koperasi Telkomsel. Melalui keputusan Direksi Telkomsel
No.014/HR.06/DU-V/2001 tanggal 30 Mei 2001 dibentuk tim penggabungan koperasi
karyawan telkomsel dengan tugas menggabungkan koperasi tersebut menjadi satu
badan hukum.
4. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi telekomunikasi seluler memiliki beberapa
tujuan, yaitu :
1. Meningkatkan daya saing dan volume bisnis kiSEL
2. Menjadikan koperasi yang bermanfaat bagi seluruh
anggotanya
3. Mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh
anggotanya
4. Memperokoh dalam peningkatan profesionalisme kebutuhan
SDM
5. Menjadi mitra strategis utama dalam
penjualan,distribusi, dan penyediaan produk dan jasa yang unggul
Selain tujuannya, Koperasi Telekomunikasi Seluler juga memiliki visi dan misi, yaitu :
VISI
Menjadi
koperasi yang terbaik di Indonesia.
NILAI INTI
1. Integritas
– amanah, transparan, bertanggung jawab
2.
Sinergi – komunikasi, teamwork,
adil, sukses bersama
3.
Kompetensi – berorientasi nilai
tambah untuk Pelanggan
4. Berpikir
Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan
MISI
· Menciptakan kesejahteraan bagi
para anggota yang berkesinambungan.
· Berdaya guna sebagai mitra
strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di
Indonesia.
· Berkontribusi dalam
perkembangan perkoperasian di Indonesia.
· Mengelola
Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip
"Good Corporate Governance".
"Good Corporate Governance".
5. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Telekomunikasi Seluler (kiSEL) sesuai dengan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 karena keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi agar
menjadikan koperasi yang transparan, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing, kemandirian, karena kiSEL melakukan
inisiatif dengan melakukan penjajakan pada berbagai bidang usaha, baik yang
berkaitan dengan bisnis seluler maupun diluar bisnis tersebut sekaligus
memperkuat basis bisnis yang telah ada serta membangun kinerja internal kiSEL
yang lebih baik tanpa melibatkan PT.Telkomsel, kerja sama antar koperasi karena
kiSEL merupakan gabungan dari 14 koperasi yang ada di Regional dan Grapari
Telkomsel.
6. Bentuk Organisasi
Berikut ini susunan
pengurus dan pengawas Koperasi Telekomunikasi Seluler, yaitu :
Badan
Pengawas kiSEL
|
|
Ketua Badan Pengawas
|
Agus Budiyanta
|
Anggota Badan Pengawas
|
Rudy Hendarto
|
Anggota Badan Pengawas
|
Achmad Riza
|
Anggota Badan Pengawas
|
-
|
Badan Pengurus kiSEL
|
|
Ketua
Pengurus
|
Ari Besar
Pribumi
|
Wakil
Ketua I
|
Teddy
Indira Permana
|
Wakil
Ketua II
|
CVS. Irwan
|
Bendahara
|
R. Dida
Sudrajat B
|
Sekretaris
|
Irwan
Widiharto
|
7. Hierarki
Tugas/Kewajiban :
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan
· Melaksanakan semua keputusan atau kebijakan dari rapat
anggota
· Memelihara keharmonisan sesama anggota koperasi agar
tercipta koperasi yang berasaskan kekeluargaan
Hak/Wewenang :
· Mendapatkan SHU
· Mengajukan pendapat,saran untuk kemajuan kiSEL
· Mendapatkan layanan yang sama dalam memanfaatkan
layanan kiSEL
Sumber :
www.kiselindonesia.com
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab3/2006-2-00962-SI-bab%203.pdf
0 komentar:
Posting Komentar