Pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun)
seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen
derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Undang-Undang Pasar Modal No.
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
Pasar
Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrument.
Stuktur Pasar Modal Indonesia |
Mekanisme kerja pasar modal
1. Investor menghubungi perusahaan efek baik untuk order
atau jual beli saham.
2. Order beli atau jual saham yang disampaikan akan
diteruskan oleh petugas di perusahaan efek(dealer) ke pialang yang ada di
lantai bursa.Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem
komputer BEJ.Jadi tugas pialang adalah menerima dan memasukkan order ke dalam
komputer.Jika order terpenuhi maka pialang memberitahukan dealer untuk
disampaikan ke investor.
3. Semua transaksi yang
terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke sistem komputer yang ada di LKP
dan Lpp untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi(settlement)
4. Netting merupakan proses
yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing perusahaan efek
5. Sistem komputer di LPP akan
menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindah bukuan rekening.
6. Hasil penyelesaian
transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek yang
selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya.
7. Proses penyerahan transaksi dalam waktu tiga hari atau
dikenal dengan istilah T+3.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar